Powered By Blogger

Selasa, 21 Januari 2020

Kelelahan Bercinta, Gadis 19 Tahun di Lampung Tewas. Jasadnya Dibuang Pacar ke Stadion!

Pemuda ini tega buang jasad kekasihnya yang tewas usai kelelahan bercinta. Sungguh tidak bertanggung jawab!

Pemuda bernama Ferry Saputra (26) jadi tersangka kasus pembunuhan setelah kekasihnya berinisial BO (19) ditemukan tewas mengenaskan di samping stadion Kalianda, Lampung, Rabu (6/11) lalu.

Pihak kepolisian Polres Lampung Selatan yang menyelidiki kasus kematian BO pun menduga jika gadis 19 tahun itu meninggal akibat terlalu lama bercinta dan pengaruh over dosis obat-obatan terlarang.

1.Gadis Lampung tewas usai terlalu lama bercinta

Gadis Lampung Tewas Kelelahan Bercinta, Jasadnya Dibuang Pacar di Stadion Kalianda

Keduanya disebut sempat melakukan pesta narkoba. Namun, saat sedang menghisap sejumlah narkoba berjenis sabu-sabu, tiba-tiba BO mengalami kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Ferry yang kaget melihat BO tak sadarkan diri langsung mencoba memberikan minuman air garam. Sayang, tindakannya itu tak sanggup menyelamatkan nyawa BO.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona juga menjelaskan jika kedua pasangan tersebut sempat melakukan hubungan seks semalaman sebelum kematian BO.

2.Pelaku buang jasad korban ke samping stadion 

Gadis Lampung Tewas Kelelahan Bercinta, Jasadnya Dibuang Pacar di Stadion Kalianda

Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferry ternyata malah memutuskan untuk membuang jasad BO ke samping stadion.

Hal ini dikarenakan dirinya sempat dibuat kebingungan dan panik dengan kondisi kematian kekasihnya tersebut.

Tak berselang lama, sejumlah warga yang tinggal di sekitar stadion langsung menemukan jasad BO yang sudah dalam kondisi mengenaskan

Begitu ada laporan (penemuan mayat), kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kemi memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarga,”

Ferry yang sempat tak memunculkan batang hidungnya dan menjadi buronan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar. Kasus tersebut pun langsung dilimpahkan pada Polres Lampung Selatan

Ferry sendiri kini dijerat denga Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Kasus kematian gadis 19 tahun di Lampung usai terlalu lama bercinta dengan pasangannya memang cukup membuat gempar.

Terlebih kematian tersebut juga diwarnai dengan aktivitas pesta narkoba berjenis sabu-sabu yang sempat membuat korban over dosis.

Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya agar jangan pernah mendekati narkoba, karena bukan hanya bisa berususan dengan kepolisian, ancaman kematian karena overdosis juga begitu besar.

0 komentar:

Posting Komentar

Related image