Powered By Blogger

Selasa, 07 Januari 2020

Situasi Makin Panas, China Ngotot Punya Hak di Laut Natuna



China masih bersikeras mempunyai hak untuk berlayar di dekat laut Natuna Kepulauan Riau. Juru bicara kementerian luar negeri China, Geng Shuang mengatakan, tidak ada unsur hukum bahwa kapal-kapal China dilarang berlayar di zona eksklusif Indonesia (ZEE) di Laut Cina Selatan.

“Posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS [Konvensi AS tentang Hukum Laut]. Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa Tiongkok memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan,” katanya, Sabtu (4/1).

Geng juga mengecam Indonesia yang menggunakan putusan pengadilan aribtrase Laut Cina Selatan untuk mengklaim kedaulatan perairan Natuna. Dia menilai, putusan pengadilan itu ilegal dan tidak berlaku untuk pihak China.

“Kami telah lama menegaskan bahwa Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk melukai kepentingan China,”katanya.

Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan mendukung Filipina dalam pengaduannya terhadap Tiongkok, dengan mengatakan tidak ada dasar hukum bagi Beijing untuk mengklaim hak historis di laut. Beijing menolak keputusan itu dan meluncurkan bangunan besar-besaran di wilayah yang dikontrolnya di laut.

Pada Senin lalu, pemerintah Indonesia telah memanggil Duta Besar Tiongkok Xiao Qian dan mengajukan protes ke Beijing. Indonesia tak terima, sebab terdapat 63 kapal penangkap ikan asal Tiongkok dan dua kapal penjaga pantai telah berlayar ke perairan teritorial Jakarta di pulau Natuna sejak 19 Desember 2019.

Menanggapi kritikan Indonesia, Geng mengatakan, China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha – nama Cina untuk Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut Cina Selatan – dan memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan yang relevan di dekat Kepulauan Nansha.

“China memiliki hak historis di Laut Cina Selatan, dan nelayan Tiongkok telah lama terlibat dalam kegiatan perikanan legal dan sah di perairan dekat pulau-pulau itu,” kata Geng kepada wartawan, Selasa lalu.

Geng menambahkan, penjaga pantai China terus melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat China di perairan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menolak klaim historis Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) dengan alasan bahwa nelayan Tiongkok telah lama aktif di perairan tersebut. Klaim-klaim itu diangap pihak Indonesia “unilateral” dan tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

“Kami mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan memberikan definisi yang jelas untuk klaimnya atas ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982,” kata pernyataan dari Kementerian Indonesia.

Pada tahun 2016, sengketa tentang perairan ini juga meletus antara Indonesia dan Cina setelah Beijing menuduh Angkatan Laut Indonesia menembaki kapal penangkap ikan Tiongkok dan melukai seorang anggota kru saat terjadi kebuntuan di perairan Natuna, daerah yang diklaim Beijing sebagai tempat penambangan tradisional. Pejabat Indonesia mengatakan tembakan peringatan terhadap beberapa kapal berbendera Tiongkok diduga melanggar batas, tetapi tidak ada yang terluka.

Pada tahun 2017, Indonesia menegaskan klaimnya terhadap wilayah tersebut di ujung paling selatan Laut Cina Selatan dengan mengganti nama perairan di sekitar pulau-pulau tersebut sebagai Laut Natuna Utara dan membentuk unit militer terpadu dalam rantai tersebut.

Muhammad Haripin, seorang peneliti di Institut Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan Jakarta harus mengambil sikap yang lebih kuat terhadap kapal penangkap ikan asing yang memasuki perairannya secara ilegal.

“Mereka harus ditangkap agar ada efek jera, Pemerintah juga dapat memberikan keamanan bagi nelayan Indonesia sehingga mereka tidak akan takut untuk pergi ke laut,” pungkas Haripin.

0 komentar:

Posting Komentar

Related image